Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19, yaitu dengan membuat regulasi-regulasi berupa instrumen hukum sebagai solusi praktis terhadap permasalahan nasional, perkembangan isu hukum di tengah pandemi. Pada penerapan kebijakan pemadaman penerangan jalan umum, pemerintah terlihat memiliki standar ganda dalam mengambil kebijakan. Pemerintah, khususnya pemerintah daerah harus mewujudkan kriteria sebagai daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan memenuhi hak masyarakat tentang untuk mendapatkan lampu penerangan di jalan umum yang dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ditinjau dari sudut pandang politik hukum, politik hukum yang dipilih beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia dalam penanganan COVID-19 belum maksimal dalam melindungi hak asasi manusia warga masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya kebijakan tentang pemadaman lampu penerangan jalan umum selama penerapan PPKM darurat di beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia perlu mempersiapkan terlebih dahulu hal-hal yang diduga dapat menimbulkan risiko atas penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut. Apabila setiap unsur yang terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat selama penerapan kebijakan pemadaman PJU untuk pengendalian COVID-19 dapat saling berkoordinasi dengan baik, maka diharapkan penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut benar-benar efektif dalam mengendalikan pandemi COVID-19 di daerah.
Selain itu, adanya jaminan keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan, akan dapat mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia dari pengguna jalan umum yang ada di daerah kabupaten/kota,terutama dalam hal pemenuhan hak untuk mendapatkan fasilitas lampu penerangan di jalan umum untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Abstrak
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 , yaitu dengan membuat regulasi-regulasi berupa in strumen hukum sebagai solusi praktis terhadap permasalahan nasional, perkembangan isu hukum di tengah pandemi . Pada penerapan kebijakan pemadaman penerangan jalan umum, pemerintah terlihat memiliki standar ganda dalam mengambil kebijakan. Pemerintah, khususnya pemerintah daerah harus mewujudkan kriteria sebagai daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan memenuhi hak masyarakat tentang untuk mendapatkan lampu penerangan di jalan umum yang dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat . Ditinjau dari sudut pandang politik hukum, p olitik h ukum yang dipilih beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia dalam penanganan COVID-19 belum maksimal dalam melindungi hak asasi manusia warga masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya kebijakan tentang pemadaman lampu penerangan jalan umum selama penerapan PPKM darurat di beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia perlu mempersiapkan terlebih dahulu hal-hal yang diduga dapat menimbulkan risiko atas penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut. Apabila setiap unsur yang terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat selama penerapan kebijakan pemadaman PJU untuk pengendalian COVID-19 dapat saling berkoordinasi dengan baik, maka diharapkan penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut benar-benar efektif dalam mengendalikan pandemi COVID-19 di daerah. Selain itu, adanya jaminan keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan, akan dapat mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia dari pengguna jalan umum yang ada di daerah kabupaten/kota,terutama dalam hal pemenuhan hak untuk mendapatkan fasilitas lampu penerangan di jalan umum untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kata Kunci: Pemadaman Lampu PJU, Pengendalian COVID-19, Hak Asasi Manusia, Politik Hukum
PENDAHULUAN
Sejumlah pemerintah daerah menerapkan beragam inovasi kebijakan demi menekan penularan kasus COVID-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan mematikan lampu jalan saat malam hari. Rata-rata, pemerintah daerah mematikan lampu pada pukul 20.00 WIB hingga pagi hari. Alasan yang mendasari kebijakan tersebut adalah untuk menekan lonjakan penularan virus COVID-19 yang semakin tinggi. Berdasarkan pengamatan, terdapat beberapa daerah yang menerapkan kebijakan mematikan lampu ini, antara lain: Kabupaten Sleman (DI Yogyakarta), Kota Kediri, Kota Madiun dan Kota Malang di Jawa Timur, Temanggung dan Demak di Jateng hingga Provinsi Bali.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Madiun provinsi Jawa Timur, pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) berlaku dari jalan besar hingga jalan di gang-gang kecil dimulai dari pukul 19.00 hingga pagi hari. Walikota Kota Madiun dalam suatu kesempatan mengatrakan bahwa kebijakan pemadaman lampu PJU hingga gang jalan perkampungan untuk memutus rantai penularan COVID-19. Pmerintah Kota Madiun mematikan PJU dengan alasan agar tidak terjadi gerombolan (kerumunan). Pemadaman lampu penerangan jalan hingga jalan di gang perkampungan akan mampu memutus mata rantai penularan. Tidak hanya itu, imunitas warga pun akan semakin meningkat karena masyarakat akan segera memilih tidur daripada berada di luar rumah.
Saat pertama kali diterapkan, kebijakan ini telah menuai kontroversi. Banyak warga yang mengkritik dan mengeluhkan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) saat malam hari. Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan bahwa pemadaman PJU dapat menyebabkan kecelakaan atau berpotensi menimbulkan kriminalitas. Sementara itu, adapula sebagian masyarakat yang memprotes kebijakan tersebut dengan mengaitkan pada masalah kepatuhan membayar pajak. Masyarakat beranggapan bahwa sudah patuh membayar pajak, namun tetap tidak bisa menikmati fasilitas PJU.
Program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 3 ayat (1) bagian g dari peraturan tersebut disebutkan bahwa kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Salah satu indikator dari terpenuhinya hak atas lingkungan yang berkelanjutan adalah program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum, yang merupakan kegiatan pemberian lampu penerangan di jalan umum, fasilitas umum dan pemukiman yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016 tersebut, maka salah satu hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pemberian lampu penerangan di jalan umum untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Merujuk pada kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemadaman penerangan jalan umum (PJU) saat malam hari dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah dengan mempertimbangkan kebijakan tersebut. Seperti yang disampaikan dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Dalam dictum kedua Keppres tersebut menyatakan bahwa “ Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selain itu, Presiden kemudian juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bagian dari tanggapan mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurut pasal 1 peraturan pemerintah a quo ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemudian, pasal 4 pp a quo menyatakan bahwa:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. Peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Berdasarkan ketentuan di atas, kebijakan pemadaman PJU saat malam hari yang ditetapkan pemerintah daerah dapat mengacu pada uraian bahwa pasal 4 ayat 1 bahwa pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Namun, pada ayat 3 dicantumkan bahwa pembatasan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Untuk itu, menarik untuk dianalisis tentang kebijakan pemadaman PJU saat malam hari untuk mengendalikan penularan COVID-19 yang diterapkan beberapa daerah di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan politik hukum dan dinamika dalam pengendalian COVID-19 di Indonesia.
Istilah politik hukum diperkenalkan di Indonesia untuk pertama kali oleh Soepomo pada tahun 1974 melalui tulisannya di Majalah Hoekoem dalam artikel yang berjudul “Soal-Soal Politik Hoekoem dalam Pembangunan Negara Indonesia” (Sihombing, 2020:1). Menurut Mahfud MD dalam Zaman (2020:12) politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.
Berkaitan dengan politik hukum, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19, yaitu dengan membuat regulasi-regulasi berupa instrumen hukum sebagai solusi praktis terhadap permasalahan nasional, perkembangan isu hukum di tengah pandemi, hingga pasal-pasal tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi. Instrumen yang digunakan oleh pemerintah berupa regulasi yang berbentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga pembuatan undang-undang. Di antaranya adalah Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
[...]
-
Upload your own papers! Earn money and win an iPhone X. -
Upload your own papers! Earn money and win an iPhone X. -
Upload your own papers! Earn money and win an iPhone X. -
Upload your own papers! Earn money and win an iPhone X. -
Upload your own papers! Earn money and win an iPhone X. -
Upload your own papers! Earn money and win an iPhone X.